Lembaga

 

1. BADAN PENJAMINAN MUTU

Sejalan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 dan PP no. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan , serta komitmen Cicitas Akademika AKBID Bogor Husada, pada tahun 2009 dibentuk Badan Pengembangan Jaminan Mutu AKBID Bogor Husada.

a. LATAR BELAKANG

Pedoman tentang pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) AKBID Bogor Husada Plus ini digunakan sebagai dasar.

Pelaksanaan SPM di AKBID Bogor Husada Plus dilakukan secara bertahap sesuai dengajn kesiapan AKBID Bogor Husada Plus yang disusun dalam format kerangka waktu yang jelas untuk pelaksanaannya Pelaksanaan SPM dimulai pada Kegiatan pendidikan, kemudian dikembangakan di bidang penelitian, pengabdian masyarakat. Dengan demikian dapat mencakup kegiatan akademik.

Setelah mampu melaksanakan SPM dibidang akademik, kemudian dikembangkan kebidang yang lebih luas, antara lain : keuangan, sumberdaya manusia dan seterusnya.

Tujuan akhir adalah SPM untuk seluruh bidang terkait dengan pengelolaan Program Studi D3 Kebidanan di AKBID Bogor Husada Plus sehingga sangat erat dengan kesehatan organisasi.

b. MISI DAN MISI

Visi Badan Penjaminan Mutu AKBID Bogor Husada

Mutu sebagai Indikator peningkatan kualitas bagi setiap unit kerja di AKBID Bogor Husada Plus.

Misi Badan Penjaminan Mutu AKBID Bogor Husada Plus

  • Memperdayakan semua unit untuk mengembangkan dan menerapkan sistem penjaminan mutu.
  • Mengembangkan dan menerapkan sistem monitoring dan audit internal
  • Mengembangkan dan menerapkan sistem monitoring dan audit eksternal

c. TUGAS Sistem Penjaminan Mutu (SPM)

  • Menyiapkan data dari semua unit kerja yang ada di AKBID Bogor Husada Plus
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan SPM AKBID Bogor Husada Plus
  • Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan SPM AKBID Bogor Husada Plus
  • Memantau, menilai, mengaudit dan mengevaluasi pelaksanaan SPM AKBID Bogor Husada Plus
  • Melakukan kajian-kajian terhadap pelaksanaan penjaminan mutu pada unit kerja dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Direktrur AKBID Bogor Husada Plus.
  • Menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten melaksanakan penjaminan mutu.
  • Menjamin mutu pelaksanaan program pendidikan Kebidanan untuk menghasilkan lulusan Bidan profesional, mampu berperan serta dalam pembangunan kesehatan serta mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional.
  • Meningkatkan perbaikan sistem manajemen akademik secara terus menerus dilingkungan AKBID Bogor Husada Plus dalam memberikan pelayanan akademik dan pelayanan administrasi terhadap mahasiswa, dosen, orang tua, dan pihak terkait.
  • Menjamin mutu pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat yang berguna bagi masyarakat.

d. FUNGSI Sistem Penjaminan Mutu (SPM)

  • Memberikan informasi dan konsultasi terkait kegiatan pada unit kerja di AKBID AKBID Bogor Husada Plus
  • Badaan Penjaminan Mutu bertanggung jawab menyelenggarakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di AKBID Bogor Husada Plus dan mencapai indikator-indikator kinerja sesuai target yang telah ditetapkan.
  • Mengembangkan sistem mutu yang berkelanjutan
  • Memberikan layanan konsultasi, pendampingan dan kerja sama dalam bidang penjaminan mutu perhuruan tinggi.
  • Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu yang adatif dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.